ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022
- UU No.12 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020,PP No.2 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, PP No.59 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2020, PP No.86 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permensos No.9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Permendagri No.17 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-3708 Tahun 2020, PERDA No. 13 Tahun 2019, PERGUB No. 23 tahun 2021, PERDA No.3 Tahun 2009, PERDA No.4 Tahun 2009, PERDA No.4 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022
|