dana desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/NO.9,LL KAB. BENGKAYANG: 41 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK SETIAP DESA SE KABUPATEN BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peratuan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa sehingga perlu ditindaklanjuti.
- UU no.10 tahun 1999; UU no.17 Tahun 2003; UU no.12 Tahun 2011; UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; PP no.43 Tahun 2014; PP no.60 Tahun 2014; Perpres no.157 Tahun 2014; Permendagri no.114 tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.20 Tahun 2018; Permendesapdtt no.11 Tahun 2019; Permenkeu no.205/PMK.07/2019; Permendesapdtt no.13 tahun 2019; Perda no.6 Tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur ketentuan umum; Desa penerima Dana Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas penggunaan dana desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- 15 halaman peraturan dan 26 halaman lampiran
|