pedoman-manajemen resiko
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/NO.8,LL KAB. BENGKAYANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
- UU no.10 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.23 Tahun 2014; UU no.30 Tahun 2014; PP no.60 tahun 2008; Peraturan Pemerintah no.60 tahun 2008; PP no.12 tahun 2017; Permendagri no.23 Tahun 2007; permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Prinsip penerapan manajemen risiko; Penyelenggara manajemen risiko; Strategi penerapan manajemen risiko; Proses manajemen risiko; Rencana tindak pegendalian; Evaluasi dan pelaporan; Ketentuan penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
- 9 Halaman termasuk 4 halaman lampiran
|