STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, Pemerataan, Kesetaraan, Kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh puskesmas yang akan menerapkan BLUD, perlu menetapkan standar pelayanan minimal yang berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Umum Layanan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Standar Pelayanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019. PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenkes No 44 Tahun 2016, PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 100 Tahun 2018, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMenkes No 43 Tahun 2019, Perbup Tulang Bawang No 50 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
- 10
|