RENCANA STRATEGIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang.
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 23 Tahun 2005, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenKes No 44 Tahun 2016, PerMendagri No PerMendagri No 79 Tahun 2018, PerMendagri No 100 Tahun 2018, PerMenKes RI No 4 Tahun 2019, PerMenkes Ri No 43 Tahun 2019, Perda Kab Tulang Bawang No 04 Tahun 2018, PerBup Tulang Bawang No 50 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Uptd Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
- Halaman : 7
|