PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 07 TAHUN 2019 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK: |
- bahwa terhadap ketentuan tentang penetapan calon kepala
kampung terpilih berdasarkan jumlah perolehan suara
terbanyak, perlu dilakukan perubahan dikarenakan
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 ten tang Pemilihan Kepala
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun
2020, tidak mengatur tentang pemilihan putaran kedua bagi
calon kepala kampung yang memperoleh jumlah suara
terbanyak yang sama, melainkan dengan ditetapkan
berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah
pemilih terbanyak apabila TPS beijumlah lebih dari 1 (satu)
TPS dan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah
pemilih terbesar apabila TPS hanya 1 (satu)
- UU No.2 Tahun 1997, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.82 Tahun 2015, Permendagri No.110 Tahun 2016, PERDA No.07 Tahun 2019 , PERDA No.08 Tahun 2019, PERBUP No.28 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 28 Tahun 2019
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2019
Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Kampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
- Halaman 5
|