Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 290 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan