PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Tulang
Bawang telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
- UU No.2 Tahun 1997,UU No.5 Tahun 2014,UU No.23 Tahun 2014,PP No.18 Tahun 2016,PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.30 Tahun 2019, PP No.94 Tahun 2021, PermenPANRB No.34 Tahun 2011, Permendagri No.35 Tahun 2012,
Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020,PERDA No.12 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai
Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
- Halaman 5
|