Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka; Persyaratan Umum dan Administrasi; Thapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penggantian Pejabat dan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat