tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintah kabupaten bengkayang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2021/NO.106,,LL KAB. BENGKAYANG: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara Terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan memperhatikan syarat kompetensi , kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan , sehingga untuk pelaksanaannya di Kabupaten Bengkayang perlu diatur
- UU no.10 tahun 1999; UU no.14 tahun 2008; UU no.12 tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.11 tahun 2017; PP no.18 tahun 2016; Permendagri no.80 tahun 2015; Permenpanrb no.15 tahun 2019; Perda no.11 tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka; Persyaratan Umum dan Administrasi; Thapan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Penggantian Pejabat dan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- 13 halama peraturan
|