Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah; Pelaksanaan Koordinasi dan Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat