koordinasi dan hubungan kerja sekretariat daerah dengan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten bengkayang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2021/NO.56,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA SEKRETARIAT DAERAH DENGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan jalur koordinasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang , perlu mengatur pembagian koordinasi dan hubungan kerja Sekretariat Daerah dengan Orgnisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- UU no.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.33 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.56 tahun 2019; Perda no.11 tahun 2016; Perbup no.3 tahun 2020;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Fungsi Sekretaris Daerah; Pelaksanaan Koordinasi dan Hubungan Kerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
- 5 halaman peraturan dan 3 halaman lampiran
|