Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 48 Tahun 2021

PENDELEGASIAN WEWENANG DAN/ATAU PEMBERIAN KUASA DALAM RANGKA PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN,PEMINDAHAN/MUTASI, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PENINJAUAN MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pengangkatan, Pemberhentian dan atauPemberian Sanksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah;Kenaiakan Pangkat; Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah; Kenaikan Gaji Berkala; Peninjauan Masa Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 48 Tahun 2021 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN/ATAU PEMBERIAN KUASA DALAM RANGKA PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN,PEMINDAHAN/MUTASI, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN GAJI BERKALA DAN PENINJAUAN MASA KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 September 2021
Tanggal Pengundangan
07 September 2021
Tanggal Berlaku
07 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.48,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 15 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 573 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Dan/Atau Pemberian Kuasa Dalam Rangka Pengangkatan, Pemberhentian, Pemindahan/Mutasi, KenaikanPangkat, Kenaikan Gaji Berkala dan Peninjauan Masa Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan