Materi Pokok Perbup ini adalah: HSPK berlaku bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penganggaran kegiatan yang bersifat fisik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Fungsi HSPK sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang di standarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah/honorarium sebagai elemen penyusunannya. b. merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah. c. Merupakan Standar HSPK tertinggi yang di dalamnya termasuk pajak pertambahan nila dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah. d. merupakan standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran yang dalam pelaksanaanya mengacu pada kondisi nyata di lapangan. e. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan Pemerintah Daerah. f. untuk menilai kewajaran perhitungan biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan. g. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE). h. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat