Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2020

Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: HSPK berlaku bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dalam penganggaran kegiatan yang bersifat fisik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini. Fungsi HSPK sebagaimana dimaksud sebagai berikut: a. merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang di standarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah/honorarium sebagai elemen penyusunannya. b. merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah. c. Merupakan Standar HSPK tertinggi yang di dalamnya termasuk pajak pertambahan nila dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Daerah. d. merupakan standar biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam penyusunan anggaran yang dalam pelaksanaanya mengacu pada kondisi nyata di lapangan. e. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan Pemerintah Daerah. f. untuk menilai kewajaran perhitungan biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan. g. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE). h. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang/jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.59
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan