Materi Pokok Perbup ini adalah: Obyek tarif layanan di BLUD UPTD Puskesmas, meliputi: a. Pelayanan kesehatan; dan b. Pelayanan pendidikan. -Jenis pelayanan kesehatan tersebut meliputi: 1. rawat jalan; 2. pelayanan gawat darurat; 3. pelayanan persalinan; 4. perawatan di rumah (home care); 5. rawat inap; 6. pelayanan tindakan medis; 7. pelayanan penunjang medis; 8. pelayanan kesehatan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat