Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2020

Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Obyek tarif layanan di BLUD UPTD Puskesmas, meliputi: a. Pelayanan kesehatan; dan b. Pelayanan pendidikan. -Jenis pelayanan kesehatan tersebut meliputi: 1. rawat jalan; 2. pelayanan gawat darurat; 3. pelayanan persalinan; 4. perawatan di rumah (home care); 5. rawat inap; 6. pelayanan tindakan medis; 7. pelayanan penunjang medis; 8. pelayanan kesehatan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 55 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.55
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan