perubahan atas peraturan bupati nomor 47 tahun 2016 tentang struktur organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja kabupaten bengkayang
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO.17,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK: |
- bahwa penataan organisasi perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- UU no.10 tahun 1999; UU no.28 tahun 1999; UU no.1 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.12 tahun 2011; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; Permendagri no.80 tahun 2015; Perda no.11 tahun 2016;
- Peraturan ini merubah Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2016 tentang SOTK Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang pada ketentuan Bab II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
- merubah Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2016
- 7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|