Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Rembang Tahun 2016 adalah : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten. Sasaran Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016 adalah: a. meningkatnya penjaminan mutu atas pelaksanaan urusan pemerintahan; b. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; c. meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat; d. meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan sistem maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat