Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2015

Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Rembang Tahun 2016 adalah : a. meningkatkan kualitas pengawasan internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang; b. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten. Sasaran Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016 adalah: a. meningkatnya penjaminan mutu atas pelaksanaan urusan pemerintahan; b. meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa; c. meningkatnya kepercayaan masyarakat atas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat; d. meningkatnya informasi yang efektif untuk perbaikan sistem maupun kebijakan dalam rangka pengambilan keputusan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 37 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan