Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 47/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
DI KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Badan Pendapatan Daerah menerbitkan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Keterangan Status Wajib Pajak yang data dan informasinya sudah dilakukan penelitian akurasi dan validasi data.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
- 5 Halaman
|