Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah : a. perekrutan pegawai; b. persyaratan calon pegawai; c. pengangkatan pegawai; d. pegawai kontrak; e. persyaratan calon tenaga kontrak; f. kepangkatan; g. kenaikan pangkat; h. pengangkatan dan penurunan dalam jabatan; i. hak-hak, penghasilan dan penghargaan; j. cuti pegawai; k. pembinaan sumber daya manusia; l. penilaian prestasi kerja; m. kewajiban dan larangan; n. hukuman disiplin; dan o. pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat