Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 45 Tahun 2020

PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah : a. perekrutan pegawai; b. persyaratan calon pegawai; c. pengangkatan pegawai; d. pegawai kontrak; e. persyaratan calon tenaga kontrak; f. kepangkatan; g. kenaikan pangkat; h. pengangkatan dan penurunan dalam jabatan; i. hak-hak, penghasilan dan penghargaan; j. cuti pegawai; k. pembinaan sumber daya manusia; l. penilaian prestasi kerja; m. kewajiban dan larangan; n. hukuman disiplin; dan o. pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 45 Tahun 2020 tentang PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 45/G
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan