Materi Pokok Perbup ini adalah: - Pimpinan DPRD disediakan rumah negara. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara. Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat