peninjauan kembali-retribusi-rph
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemotongan hewan ternak agar diperoleh daging yang aman sehat utuh dan halal serta memberikan perlindungan kepada konsumen di Kabupaten Purworejo. Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Purworejo, besarnya tarif retribusi rumah potong hewan yang telah ditetapkan dalam Perda Kab Purworejo No 21 Tahun 2011 tidak efektif lagi dalam penyelenggaraan layanan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 UU No 28 tahun 2009 dan pasal 11 ayat (5) Perda Kab Purworejo No 21 Tahun 2011, serta untuk memberikan dasar hukum dalam peninjauan kembali dan perubahan tarif retribusi rumah potong hewan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Uu no 11 Tahun 2020; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kba Purworejo No 21 Tahun 2011
- Peraturan daerah ini memuat tentang peninjauan kembali tarif retribusi rumah potong hewan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
- 3 halaman
|