ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan
pembangunan tahap IV Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2005-2025, maka perlu disusun
dokumen perencanaan tahunan berupa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020,
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2020, maka perlu menetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2020,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020,
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286),
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400),
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20904 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomer 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700):
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Peiundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234),
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816):
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4837),
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178):
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
. Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322):
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
30 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157),
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 611),
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2608 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9),
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-
2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 110),
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172),
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 174),
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sikoharjo Tahun 2012 Nomor 10, Tambahan
. Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 200),
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2016 tertang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Suroharjo Tahun 2016 -
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 234),
- Materi Pokok Perbup ini adalah: RKPD Tahun 2020 disusun dengan sistematika sebagai
berikut:
a. Bab I : Pendahuluan,
b. Bab II : Gambaran Umum dan Evaluasi Hasil
RKPD Tahun 2018,
c. Bab III : Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
dan Kebijakan Keuangan Daerah,
d. Bab IV : Prioritas dan Sasaran Pembangunan
Daerah:
e. Bab V : Rencana Program dan Kegiatan Prioritas
Daerah, dan
f. Bab VI : Penutup.
RKPD Tahun 2020 tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|