Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 3 Tahun 2016

Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembentukan dan Kedudukan BUM Desa, Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pembentukan Bum Desa, Bentuk, Keanggotaan dan Organisasi Bum Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Operasional dan Pengawas Bum Desa, Alokasi Hasil Usaha Bum Desa, Masa Bhakti Pelaksana Operasional dan Pengawas, Mekanisme Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Audit, Modal Bum Desa, Kerjasama Bum Desa Antar Desa, Pembubaran Bum Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan