PPDB dilakukan berdasarkan : a. nondiskriminatif ; b. objektif ; c. transparan ; d. akuntabel ; dan e. berkeadilan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat