Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Kemudahan Berusaha; Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil; Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil; Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat