KEMUDAHAN BERUSAHA, PERLINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENEGAH - REMBANG - 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran
yang strategis untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat,
penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, pemerintah
daerah perlu memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kemudahan Usaha Perlindungan, dan
Pemberdayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nonor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahNomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2016; sebagaimana terakhir kali diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Bupati Rembang Nomor 2 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Kemudahan Berusaha; Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Usaha Kecil; Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil; Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- 13
|