Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas; Waktu Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas; Tata Cara Pembayaran; Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat