Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; SiLPA BLUD; Penggunaan SiLPA BLUD; Penyetoran SiLPA BLUD; Pemantuaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat