TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan berupa penjatuhan hukuman
disiplin terhadap aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten
Tulang Bawang, perlu terdapat pedoman pelaksanaannya
- UU No.2 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 1977,PP No. 25 Tahun 1981, PP No.10 Tahun 1983, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.49 Tahun 2018, PP No.87 Tahun 2014, PeraturanKBKN No.21 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanBKN No.14 Tahun 2018, PERDA No.12 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Tata Cara
Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara
Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- Halaman 56
|