Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2021

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara Dilingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan