Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 35 Tahun 2021

Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Kampung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dan Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Basil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Kampung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Kampung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan