ALOKASI DAN TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPUNG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Tata Cara Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Kampung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 6 Tahun 2014, ketentuan mengenai alokasi
dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan
retribusi Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa diatur
dengan peraturan Bupati/Walikota
- UU No.6 Tahun 1983, UU No.2 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.20 Tahun 2018, PERDA No.09 Tahun 2011, PERDA No.02 Tahun 2021, PERDA No.03 Tahun 2021, PERBUP No.71 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dan Tata Cara
Pengalokasian Bagian Dari Basil Pajak Dan
Retribusi Daerah Kepada Kampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
- Halaman 19
|