Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mencabut pemberlakuan Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 tentang Koodinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 tentang Koodinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan