KOORDINASI LINTAS ORGANISASI PERANGKAT DAERAH -REMBANG-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2022/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mencabut Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 tentang Koodinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimna
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mencabut pemberlakuan Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018 tentang
Koodinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 52
Tahun 2018 tentang Koodinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 52 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2020
- 3
|