PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem
Akuntabilitas Kineija Pemerintah pada Satuan Keija
Perangkat Daerah, serta untuk mendorong adanya
peningkatan kineija instansi pemerintah, perlu dilakukan
evaluasi Implementasi SAKIP yang dilakukan secara
konsisten agar dapat meningkatkan Implementasi SAKIP
dan mewujudkan kineija instansinya sesuai dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
- UU No.2 Tahun 1997, UU No.2 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, PP No.29 Tahun 2014, PermenPAN&RB No.53 Tahunb 2014, PermenPAN&RB No.12 Tahun 2015, Permendagri No.80 Tahun 2015, PERDA No.12
Tahun 2016 ,
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
- Halaman 22
|