PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang,
Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari
siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau
pekerjaannya
- UU No.2 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999 , UU No.31 Tahun 1999 , UU No.30 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2014, UU No.5 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.54 Tahun 2018, PermenPAN&RB No.52 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanKPK No.02 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
- Halaman 14
|