Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020, antara lain: ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 huruf yakni huruf e, ketentuan Pasal 9 ditambahkan 2 huruf yakni huruf I dan huruf j, serta diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 27a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat