PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang;
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019, PP No 63 Tahun 2021, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMenkeu No 42/PMK.05/2021, Perda Kab Tulang Bawng No 4 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
- Halaman : 8
|