Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
17 Juni 2022
Sumber
LN.2022/No.148, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 39755 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 44 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan