Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun
Anggaran 2021 terdapat pemutakhiran kodefikasi dan
nama rekening akun aset, kewajiban, ekuitas, pendapatanLaporan Realisasi Anggaran, belanja, pendapatan Laporan
Operasional, dan beban serta dilakukan penataan kembali
terhadap penggunaan dan mapping rekening akun;
b. bahwa dengan adanya perubahan kode dan nama rekening
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu
dilakukan perubahan atas Lampiran III dan Lampiran IV
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Tulang Bawang sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor
41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
- UU no 2 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP no 56 tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 tahun 2012, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 64 Tahun 2013, PerMendagri No 80 tahun 2015, permendagri No 90 tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Keputusan Mendagri No 050-3708, Perda kab Tulang Bawang No 08 Tahun 2020, Perbup Tulang Bawang No 19 tahun 2014
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Halaman : 5
|