Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 330 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan