Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Setiap Kampung Tahun 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Setiap Kampung Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Setiap Kampung Tahun 2021;
- UU No 2 Tahun 1997, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 9 Tahun 2020, PP No 43 Tahun 2014, UU No 9 Tahun 2020, PP No 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014, PP No 113 Tahun 2020, Permendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 20 Tahun 2018, PerMendes No 13 Tahun 2020, PerMenkeu No 222/PMK.07/2020, Perda Kab Tulang Bawang No 4 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Setiap Kampung Tahun 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Setiap Kampung Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 35
|