Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004

Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan Dan Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 03 Tahun 2004 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Kegiatan dan Proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2003
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
12 April 2004
Tanggal Pengundangan
12 April 2004
Tanggal Berlaku
12 April 2004
Sumber
LD.2004/NO.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan