APBD
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Arah dan Kebijakan Umum APBD
sertastrategi dan prioritas APBD yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
PerwakilanRakyat Daerah pada tanggal 28 Januari
2004 , perlu menyusuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2004; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Uandang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun
1998; Keputusan MenteriDalam Negeri 29 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12
Tahun 2000.
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2004 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2004.
- 6
|