Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan: Ketentuan Umum; Pembentukan,Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
30 Desember 2003
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2003
Tanggal Berlaku
31 Desember 2003
Sumber
LD.2003/NO.26
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan