Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 97 Tahun 2007

Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : izin belajar bagi PNS di lingkungan Pemkab Kendal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 97 Tahun 2007 tentang Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
27 September 2007
Tanggal Pengundangan
29 September 2007
Tanggal Berlaku
29 September 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.97
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan