SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH FARMASI - pembentukan
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7B, BD Tahun 2007/No.7B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa guna mendukung kelancaran tugas-tugas Badan Pengaws Perusahaan daerah Farmasi Kab Kendal khususnya yang menyangkut bidang administrasi, maka perlu dibentuk Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kab Kendal; bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Perbup Kendal tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kab Kendal;
- UU no 13 tahun 1950; UU No 5 tahun 1962; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 16 Tahun 2006; Kepmendargi no 50 tahun 1999; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tanggungjawab sekretariat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2007.
- 5 hal
|