Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7B Tahun 2007

Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang dan tanggungjawab sekretariat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7B Tahun 2007 tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
7B
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
28 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2007
Tanggal Berlaku
05 Maret 2007
Sumber
BD Tahun 2007/No.7B
Subjek
KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 161 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan