SEKRETARIAT BADAN PENGAWAS PERUSAHAAN DAERAH FARMASI - pembentukan
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Tahun 2008/No.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Farmasi Kab kendal sebagai perusahaan baru yang belum optimal kinerjanya maka perlu penanganan yang lebih insentif; bahwa Perbup Kendal No 7B Tahun 2007 tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kab Kendal, dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan kurang mendukung kelancaran tugas-tugas Badan Pengawas Perusahaan daerah Farmasi Kab Kendal, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Perbup Kendal tentang Pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi Kab Kendal;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 1984; Kepmendagri No 50 Tahun 1999; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Permendagri No 53 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2004;
- Pertauran Bupati ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat Badan Pengawas Perusahaan Daerah Farmasi dan kedudukannya sebagai Pelaksana Harian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 7B Tahun 2007 dan Keputusan Bupati Kendal Nomor 539/194/2008 Tahun 2008 dicabut.
- 7 hal
|