Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 19/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diganti.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah.
- PNS yang telah melakukan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tambahan penghasilan. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja ; dan
b. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
- 42 Halaman
|