Ruang Lingkup Peraturan Walikota meliputi : a. rencana kebutuhan pegawai; b. perekrutan pegawai; c. persyaratan calon pegawai; d. pengangkatan pegawai; e. pegawai kontrak; f. persyaratan calon tenaga kontrak; g. kepangkatan; h. kenaikan pangkat; i. pengangkatan dan penurunan dalam jabatan; j. hak-hak, Penghasilan dan Penghargaan; k. cuti pegawai; l. pembinaan karier; m. penilaian prestasi kerja; n. kewajiban dan larangan; o. hukuman disiplin; dan p. pemberhentian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat