Dalam peraturan ini diatur mengenaitata cara penghitungan .penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah ,dan tertib administrasi pengajuan ,penyaluaran,dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,ketentuan umum,Pehitungan bantuan keuangan,Penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah,Pengajuan bantuan keuangan,verivikasi kelengkapan adminstrasi,Penyaluran bantuan keuangan,Pelaporan dan Peratnggungjawaban pengunaan bantuan keuangan,ketentuan lain - lain ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat