Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 124 Tahun 2021

Tata Cara Penghitungan .Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,dan Tertib Administrasi Pengajuan ,Penyaluaran,dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenaitata cara penghitungan .penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah ,dan tertib administrasi pengajuan ,penyaluaran,dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik,ketentuan umum,Pehitungan bantuan keuangan,Penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah,Pengajuan bantuan keuangan,verivikasi kelengkapan adminstrasi,Penyaluran bantuan keuangan,Pelaporan dan Peratnggungjawaban pengunaan bantuan keuangan,ketentuan lain - lain ,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 124 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan .Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,dan Tertib Administrasi Pengajuan ,Penyaluaran,dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
124
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
BD.2021 /No.124
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peratuarn bupati Nomor 161 Tahun 2019 tentang Pendoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluaran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan