Ruang Lingkup Peraturan Walikota meliputi : a. Dewan Pengawas ; b. Penghasilan dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas ; c. Direksi ; d. Penghasilan Dan Jasa Pengabdian Direksi ; e. Kerjasama ; f. Pengadaan Barang dan Jasa ; g. Penghapusan Piutang Rekening.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat