Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Walikota meliputi : a. Dewan Pengawas ; b. Penghasilan dan Jasa Pengabdian Dewan Pengawas ; c. Direksi ; d. Penghasilan Dan Jasa Pengabdian Direksi ; e. Kerjasama ; f. Pengadaan Barang dan Jasa ; g. Penghapusan Piutang Rekening.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 15/G
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan