Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 11/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN SATU TAHUN SEKALI KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya penetapan job value bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun, maka pegaturan pemberian tambahan penghasilan satu tahun sekali perlu dilakukan penyelarasan.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan Daerah;
7. Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Satu Tahun Sekali kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun diubah sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
- 4 Halaman
|