Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2016

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Perparkiran dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Perparkiran dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Terminal Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 07 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Perparkiran dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Terminal Dinas Perhubungan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan