Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003

Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Praturan Daerah tentang Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan yang berisi; Ketentuan Umum; Pemecahan Kelurahan; Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pemecahan, Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
17 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2003
Tanggal Berlaku
20 Februari 2003
Sumber
LD.2003/NO.4
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 386 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan