tugas-fungsi-tata kerja-dispermasdes
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2016/NO.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Sragen
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5
Tahun 2016;Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan
Bupati Sragen Nomor 43 Tahun 2016 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 15 hlm
|