Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Rabies, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tugas dan Kewenangan; Ruang Lingkup; Pencegahan Rabies; pemberantasan Rabies; Peran Serta Masyarakat; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat