LINGKUNGAN HIDUP - JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2014/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolan Lingkungan Hidup, Bupati menetapkan jenis
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria
wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL, kriteria Jenis usaha dan/atau kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
- 30 hal
|